Aksi Maling Rokok di Batang Terbongkar, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri

Aksi Maling Rokok di Batang Terbongkar, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri

Kamis, 15 Agustus 2024

 

BATANG - Kepolisian Sektor (Sektor) Subah Polres Batang berhasil amankan seorang pelaku pencurian rokok di sebuah toko di Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. 

Diduga pelaku berinisial TDA alias Alex warga Sengon, Kecamatan Subah. Satu pelaku berhasil ditangkap warga setempat, sementara dua lainnya kabur. 

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Plt. Kasi Humas Ipda Sriwidadi mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (11/8/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

"Pelaku masuk lewat celah gang rumah, lalu memanjat tembok menggunakan meja kayu. Dia berhasil naik ke lantai 2, lalu turun ke lantai 1 menuju toko untuk mencuri rokok, sedangkan dua pelaku di luar rumah bertugas untuk mengawasi," katanya, Jumat (16/8/2024).

Aksi pencurian ini sebenarnya sudah dicurigai pemilik toko sejak Rabu (7/8/2024). Saat itu, pemilik toko menemukan satu slop rokok terjatuh di lantai.

Curiga ada maling, pemilik toko bersama suaminya berencana mengintai. Mereka mengajak seorang warga untuk membantu mengawasi toko.

Tepat dini hari Minggu, mereka melihat seorang pria memanjat tembok belakang rumah. Warga yang bersama korban berhasil mengamankan pelaku saat hendak mengambil rokok di etalase.

"Ternyata pelaku adalah tetangga sendiri. Dua temannya yang bertugas mengawasi di luar berhasil kabur," terangnya. 

Setelah ditangkap, TDA mengaku telah melakukan pencurian rokok sebanyak 6 kali di toko tersebut bersama dua rekannya. Rokok hasil curian dijual di wilayah Pasar Batang.

Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni

Pasal 363 ayat ke 2 Jo 53 KUHP. 

Kasus ini kini ditangani Polsek Subah. Polisi masih memburu dua pelaku yang kabur.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan," tutupnya. .