Banyumas – Itulah materi yang dikupas oleh Danramil 15/Pekuncen Kapten Inf Iwan Setiawan Kodim 0701 Banyumas Korem 071/Wijayakusuma, di penyuluhan kegiatan non fisik TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun Anggaran 2024 Kodim 0701/Banyumas Korem 071/Wijayakusuma, kepada segenap komponen masyarakat Desa Karangkemiri Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Selasa (14/05/2024).
Dalam materinya, Danramil menyampaikan tentang dasar hukumnya yaitu Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, dan pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Bela negara adalah tekad, sikap, semangat, dan tindakan seluruh warga negara secara teratur, terpadu, berkelanjutan dan menyeluruh, dengan dilandasi kecintaan kepada tanah air. Bela negara juga merupakan kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi satu-satunya bangsa Indonesia.
“Menjadi warga negara yang baik adalah warga negara yang patuh pada hukum atau perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Bela negara juga merupakan kerelaan berkorban jiwa dan raga akan ancaman baik internal maupun eksternal yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, serta mengancam keutuhan NKRI. Jadi membela negara bukan hanya tugas dari TNI dan Polri saja, melainkan juga kewajiban seluruh masyarakat Indonesia.
Disimpulkannya, untuk mewujudkan generasi yang militan dan mencintai NKRI, maka generasi bangsa harus mengerti dan memiliki kemampuan awal bela Negara. Turut hadir dalam kegiatan penyuluhan ini Kades Karangkemiri, Perangkat Desa, Linmas, Ketua RT/RW, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat. (Str).